Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/SK.025/I/2022

  1. 1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit
  2. 2. Mendapatkan Tindakan yang diperlukan
  3. 3. Mendapatkan resep ibat oleh dokter sesuai diagnose
  4. 4. Mendapatkan Surat sakit apabila diperlukan
  5. 5. Mendapatkan surat sehat apabila meminta keterangan sehat
  6. 6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas menetukan diagnosis
  7. 7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter
  8. 8. Pengambilan resep ke apotek
  9. 9. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

10 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas


Pemeriksaan fisik diagnostik, tindakan terapi dan pemeliharaan, konseling hasil lab, rontgen dan jiwa

1. Telepon : (0281) 5703173 

2. Email : puskesmas2pekuncen@banyumaskab.go.id 

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store