Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

  1. a. permohonan SKB PPN;
  2. b. fotokopi kartu NPWP;
  3. c. surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
  4. d. surat pernyataan dari Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau diperoleh adalah komponen atau bahan yang akan digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI;
  5. e. surat rekomendasi dari Departemen Kesehatan untuk SKB PPN atas vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
  6. f. surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional untuk buku-buku yang perlu disahkan sebagai buku pelajaran umum;
  7. g. Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa: 1) Invoice;
  8. 2) Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill;
  9. 3) dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;
  10. 4) penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor;
  11. 5) dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
  12. h. Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ke KPP tempat Wajib Pajak Pajak terdaftar.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

Kring Pajak 1500200 Layanan Lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu"