Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/SK.025/I/2022

  1. 1. Kartu Identitas / KTP/KK/ KIA
  2. 2. Kartu BPJS Kesehatan (Jika memiliki)
  3. 3. Kartu Berobat (bagi pasien lama)

  1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. 2. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas/kartu berobat
  3. 3. Pasien melakukan pembayaran untuk pelayanan Kesehatan jika tercover jaminan Kesehatan
  4. 4. Pasien menunggu dipanggil oleh poli yang dituju

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien


1. Telepon : (0281) 5703173 

2. Email : puskesmas2pekuncen@banyumaskab.go.id 

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store