Permohonan Aktivasi Akun PKP (Pengusaha Kena Pajak)

  1. Surat permohonan kode aktivasi dan password.
  2. Surat permohonan kode aktivasi dan password.

  1. PKP menyampaikan permohonan aktivasi Akun PKP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan. PKP menyampaikan permohonan aktivasi Akun PKP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.

PKP yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik dengan menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password

kring pajak 1500200 atau pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi Akun PKP (Pengusaha Kena Pajak)"