Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/30/SK/IX/2022

  1. KTP/Kartu Keluarga
  2. Buku KIA
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)

  1. 1. Pasien ibu hamil dating ke Puskesmas langsung menuju ke Ruang Persalinan
  2. 2. Petugas jaga melakukan skrining(Wawancara dan pemeriksaan fisik) kepada pasien dan keluarga
  3. 3. Petugas memberikan pertolongan sesuai dengan hasil skiring
  4. 4. Apabila persalinan normal, petugas melakukan observasi paskasalin
  5. 5. Apabila selama proses persalinan ditemukan indikasi kegawat daruratan maka pasien di rujuk ke rumah sakit
  6. 6. Apabila setelah persalinan kondisi ibu dan bayi baik, pasien diperbolehkan pulang setelah 8 jam setelah persalinan
  7. 7. Pasien menyelesaikan dokumen administrasi
  8. 8. Pelayanan Selesai

1. Pasien ibu hamil dating ke Puskesmas langsung menuju ke Ruang Persalinan

2. Petugas jaga melakukan skrining(Wawancara dan pemeriksaan fisik) kepada pasien dan keluarga

3. Petugas memberikan pertolongan sesuai dengan hasil skiring

4. Apabila persalinan normal, petugas melakukan observasi paskasalin

5. Apabila selama proses persalinan ditemukan indikasi kegawat daruratan maka pasien di rujuk ke rumah sakit

6. Apabila setelah persalinan kondisi ibu dan bayi baik, pasien diperbolehkan pulang setelah 8 jam setelah persalinan

7. Pasien menyelesaikan dokumen administrasi

 8. Pelayanan Selesai

1. Peserta BPJS GRATIS

2. Biaya untuk non peserta BPJS

i. Biaya pendaftaran Rp. 10.000,-

ii. Biaya persalinan Rp. 700.000,-

iii. Biaya hecting Rp. 50.000,- (bila perlu dilakukan hecting)

Pelayanan Persalinan Normal

1. Via Telp. dengan nomor (0281) 655754

2. Kotak Saran yang sudah disediakan oleh tim penanganan keluhan Puskesmas Karanglewas 

3. Email : puskesmaskaranglewas@yahoo.com 

4. IG (puskesmaskaranglewas) 

5. Lapak Aduan Banyumas: 

     - E-mail (lapakaduanbms@gmail.com) 

     - Facebook (Lapakaduan Bms),Twitter (@lapakaduanbms), Instagram (@lapakaduanbms), 

     - SMS/WA ke nomor 0811-2626-116

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store