Surat Keterangan Jual Beli tanah

  1. Foto Copy KK dan KTP Pembeli dan Penjual
  2. Asli Surat Tanah
  3. Surat Kuasa ahli waris
  4. Materai
  5. Blanko surat pernyataan

  1. Pemohon datang ke kantor camat membawa persyaratan
  2. dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh kasi yanum
  4. Di paraf olek Sekcam
  5. Ditanda tangani oleh camat
  6. Berkas diserahkan kepada pemohon

Pemohon datang ke kantor camat membawa persyaratan

Dilayani oleh petugas loket

DiVerifikasi dan di Paraf oleh Kasi Yanum

Di Paraf oleh Sekcam

Ditanda tangani oleh camat

Berkas diserahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Jual Beli Tanah

Kotak Saran

Telepon

Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Jual Beli tanah"