Pemohon datang ke kantor camat membawa persyaratan
Dilayani oleh petugas loket
DiVerifikasi dan di Paraf oleh Kasi Yanum
Di Paraf oleh Sekcam
Ditanda tangani oleh camat
Berkas diserahkan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Jual Beli Tanah
Kotak Saran
Telepon
Whatsapp
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store