Permohonan Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah

  1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah
  2. Fotokopi dokumen penunjukan sebagai kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa
  3. Fotokopi KTP dan NPWP pihak yang ditunjuk dalam persyaratan 2
  4. Fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa
  5. Fotokopi KTP dan NPWP pihak yang ditunjuk dalam persyaratan 4

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya dengan membawa semua dokumen persyaratan.
  2. Petugas melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran atas permohonan dan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak
  3. Permohonan yang telah diteliti dokumen dan kelengkapannya akan diterbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dalam 1 hari kerja. Jika permohonan disampaikan melalui pos, petugas akan mengirimkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar ke alamat terdaftar Wajib Pajak.
  4. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan: - Petugas mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau - Petugas mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  5. Proses selesai

1 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan diterbitkan BPS

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah"