Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari PLB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (LNG melalui Truk Tanki)

  1. BC 4.1 dan Dok. Pelengkap Pabean
  2. Invoice
  3. Packing List
  4. Faktur Pajak (Dok. Pengganti)
  5. Loading Order

  1. 1. Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB atau PDPLB mengajukan BC 4.1 dan menyerahkan dok. berupa loading order/ dok. sejenisnya atas barang curah (LNG) yang akan dimuat ke dalam tangki truck
  2. 2. Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB atau PDPLB mengeluarkan barang (LNG) ke TLDDP
  3. 3. Penyelenggara/ PDPLB menyaampaikan pemberitahuan BC 4.1 Perubahan melalui SKP berdasarkan data (sesuai jumlah setelah penelitian LAB) dan informasi dari dok. pelengkap pabean (faktur pajak/ dok. penggantinya, invoice dll)
  4. 4. Staff Hanggar menerima dok. pabean dan melakukan perekaman pengeluaran barang (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
  5. 5. Berdasarkan Dok. pemberitahuan dimaksud, kasubsi hanggar yg mengawasi PLB melakukan perekaman pengeluaran barang (Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen)

SPPB : Paling lama 5 menit sejak diajukannya dokumen pabean berupa BC 4.1 hard copy secara lengkap

Tidak dipungut biaya

BC 4.1

08116740117

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari PLB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (LNG melalui Truk Tanki)"