Pelayanan Pemasukan Barang Curah Caair Asal TLDDP ke PLB

  1. Dokumen hard copy BL/, Dokumen Pengangkut Lainnya
  2. Dokumen Pelengkap Pabean, Invoice, Packing List, Faktur Pajak (Dok. Pengganti)

  1. 1. Penyelenggara PLB, pengusaha PLB atau PDPLB mengajukan BC 4.0 dan menyerahkan dok. berupa loading order/ dokumen sejenisnya atas barang curah yang akan dimuat di PLB
  2. 2. Penyelenggara PLB, pengusaha PLB atau PDPLB memassukan barang ke PLB dan mengawasi pembongkaran penimbunan barang curah sampai selesai ditimbun
  3. 3. Penyelenggara PLB, pengusaha PLB atau PDPLB menyampaikan pemberitahuan BC 4.0 perubahan melalui SKP berdasarkan data (barang curah yg telah ditimbun) dan informassi dari dok. pelengkap pabean (faktur pajak dok. penggantinya), invoice dll
  4. 4. Staff hanggar menerima dokumen pabean dan melakukan perekaman pemasukan barang (surat persetujuan pemasukan barang)
  5. 5. Berdasarkan dok. pemberitahuan dimaksud, hanggar yang mengawasi Pusat Logistik Berikat melakukkan perekaman pemasukan barang (surat persetujuan pemasukan dokumen)

a. Penimbunan barang : Paling lama 15 menit sejak dokumen pelengkap pabean diterima secara benar dan lengkap

b. SPPD : Paling lama 30 menit sejaak diajukan dokumen pabean berupa BC 4.0 secara elektronik

Tidak dipungut biaya

BC 4.0 dengan status SPPD

08116740117

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemasukan Barang Curah Caair Asal TLDDP ke PLB"