Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau CK-1

  1. Dokumen CK-1
  2. Billing CK-1
  3. Billing SPPR (Surat Pemberitahuan Paajak Rokok)
  4. Bukti pembayaran billing CK-1 dan billing SPPR

  1. 1. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau melakukan pemesanan pita cukai melalui portal pengguna jasa, kemudian akan terbit billing CK-1 dan billing SPPR yang maksimal harus dilunasi pada pukul 22.00 pada hari terbit billing tsb
  2. 2. Pengusaha Paabrik Hasil Tembakau menyerahkan dokumen CK-1, billing CK-1, billing SPPR, bukti bayar billing CK-1 dan billing SPPR kepada Pejabat BC
  3. 3. Pejabat BC melakukan penelitian terhaap dokumen CK-1 pada Ceisa Exsis, dokumen billing CK-1 dan billing SPPR pada Ceisa Billing System degan memastikan statusnya telah *terima NTPN*
  4. 4. Bila hasil penelitian dokumen telah sesuai maka Pejaabat BC menyiapkan pita cukai sesuai dengan dokumen CK-1 yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
  5. 5. Pejabat BC membuka menu pengambilan pita cukai pada Ceisa Exsis lalu mencetak 2 rangkap tanda terima pita cukai
  6. 6. Pejabat BC menyerahkan pita cukai dan 2 rangkap tanda terima pita cukai untuk ditanda tangani oleh Pengusaha Pabrik, kemudian meminta kembali 1 rangkap tanda terima pita cukai untuk dijadikan sebagai arsip
  7. 7. Pejabat BC menolak pemesanan pita cukai hasil tembakau apabila saat dilakukan penelitian dokumen tidak memenuhi persyaratan

Sejak diterimanya konfirmasi pembayaran

Tidak dipungut biaya

Pita Cukai

08116740117

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau CK-1"