Permintaan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan

  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
  2. Surat Pernyataan persetujuan penggunaan Sertifikat Elektronik
  3. Asli dan foto copy KTP / Paspor pengurus
  4. Asli dan foto copy Kartu Keluarga Pengurus
  5. Softcopy foto pengurus terbaru
  6. Bukti lapor SPT Tahunan Badan terbaru
  7. SPT Tahunan Badan terbaru.

  1. Pengurus Wajib Pajak Badan mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik beserta seluruh dokumen pendukung.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik beserta seluruh dokumen pendukung kepada Petugas.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak akan mendapatkan permintaan sertifikat elektronik dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  7. Wajib Pajak mendapatkan BPS kepada Wajib Pajak.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Pengaduan Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan"