Pelayanan Penyuluhan Pajak Daerah

  1. Adanya surat permohonan dari Wajib Pajak
  2. Surat dari OPD
  3. Adanya Peraturan dan Perundang-undangan yang baru
  4. Rencana Kerja Penyuluhan

  1. Penyusun Jadwal
  2. Membuat Undangan
  3. Membuat Surat Tugas
  4. Dokumentasi
  5. Membuat Laporan

Senin – Kamis : 07.30 – 16.00 WIB

Jum`at : 07.30 – 16.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Tersampainya informasi tentang Pajak Daerah ke Wajib Pajak

Telp/Fax : (0702) 7320159

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG : @bapenda4l

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyuluhan Pajak Daerah"