Pelayanan Pajak Air Bawah Tanah

  1. Photo copy KTP
  2. Photo copy SITU/SIUP/NPWP
  3. Mengisi Formulir pendaftaran dan menandatangani
  4. Jumlah volume atau kubikasi air yang digunakan oleh wajib pajak
  5. Lampiran/Surat Rekomendasi
  6. Nomor kontak person
  7. Alamat/Email konfirmasi WPL diluar Kab. Empat Lawang

  1. Petugas informasi (Front Office) mengarahkan WP keruangan khusus Pajak Daerah
  2. Petugas memberikan formulir pendaftaran
  3. Petugas memberikan penjelasan dan persyaratan lain yang dilengkapi
  4. Petugas segera menginput data-data WP dan menerbitkan SKPD
  5. Jika data berubah disertai dengan Berita Acara dilakukan pemeriksaan lokasi
  6. SKPD segera ditandatangani Kepala Badan dan sebelumnya diparaf Kabid. Pendataan dan Penetapan pendapatan daerah
  7. Pembayaran dapat dilakukan pada loket Bank Daerah Bank SUMSEL BABEL Provinsi Sumatera Selatan atau melalui transfer ke rekening kas daerah nomor (173.300.0008)

Senin – Kamis : 07.30 – 16.00 WIB

Jum`at : 07.30 – 16.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Wajib Pajak Air Bawah Tanah, Penerbitan SKPD Air Bawah Tanah, Penerbitan STPD Air Bawah Tanah

Telp/Fax : (0702) 7320159

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG : @bapenda4l

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Air Bawah Tanah"