Pelayanan Pajak Reklame

  1. Photo copy KTP
  2. Photo copy SITU/SIUP/NPWP (apabila berbadan hukum)
  3. Mengisi Formulir pendaftaran dan menandatangani
  4. Photo konten/reklame dsb
  5. Jumlah dan ukuran reklame
  6. Surat Rekomendasi/Ijin titik pemasangan
  7. Nomor kontak person
  8. Alamat/Email konfirmasi Wajib Pajak Langsung diluar Kabupaten Empat Lawang

  1. Petugas informasi (Front Office) mengarahkan wajib pajak reklame ke ruangan khusus Pajak Daerah
  2. Petugas menerima dan memberikan penjelasan dan formulir
  3. Petugas segera menginput data-data dan menerbitkan SKPD
  4. Jika data berubah disertai dengan Berita Acara dilakukan pemeriksaan lokasi
  5. SKPD segera ditandatangani Kepala Bidang dan sebelumnya diparaf Kabid. Pendataan Dan Penetapan Pendapatan Daerah
  6. SKPD didistribusikan/diberikan kepada WP bisa dilakukan pembayaran pada bank yang telah ditentukan sebelum lewat tanggal jatuh tempo
  7. Pembayaran dapat dilakukan pada loket Bank Daerah Bank SUMSEL BABEL Provinsi Sumatera Selatan atau melalui transfer ke rekening kas daerah nomor (173.300.0008)

Senin – Kamis : 07.30 – 16.00 WIB

Jum`at : 07.30 – 16.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Wajib Pajak Reklame, Penerbitan SKPD Reklame, Penerbitan STPD Reklame dan Penerbitan SKPD Tambahan Pajak Reklame

Telp/Fax : (0702) 7320159

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG : @bapenda4l

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Reklame"