Layanan Validasi Akta Cerai

No. SK: W11-A17/09/HK.05/I/2022

  1. Dokumen AKta Cerai yang sudah ada barcode/Qr-Code

  1. Scan Barcode yang terdapat dalam dokumen akta cerai pada aplikasi yang sudah disediakan

Aplikasi yang digunakan untuk membuat Qr-Code/Barcode pada Akta Cerai, dan juga berguna untuk melakukan validasi terhadap akta cerai secara realtime

Tidak dipungut biaya

Validasi Akta Cerai

  • Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Jepara dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);
  • Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag;
  • Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Jepara.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Validasi Akta Cerai"