Layanan Antrian Sidang

No. SK: W11-A17/09/HK.05/I/2022

  1. Membawa Kartu Berperkara Di Pengadilan Agama Jepara

  1. Scan Qr-Code Kartu Berperkara untuk mendaftar antrian sidang;
  2. Atau dengan memasukkan nomor Token yang ada pada kartu perkara

Aplikasi ini digunakan untuk memberikan kemudahan kepada para pihak berperkara untuk mendaftarkan antrian sidang secara online, serta aplikasi ini terintegrasi dengan antrian PTSP dan TV Media Pengadilan Agama Jepara.

Tidak dipungut biaya

Antrian Sidang

  • Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Jepara dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
  • Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag
  • Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Jepara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Antrian Sidang"