Layanan Antrian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

No. SK: W11-A17/09/HK.05/I/2022

  1. Datang dan ambil nomor antrian di mesin antrian PTSP yang sudah disediakan dan akan dibantu oleh petugas

  1. Datang dan ambil nomor antrian sesuai dengan loket pelayanan yang akan dituju

Aplikasi ini digunakan untuk memenejemen antrian pada PTSP dan sekaligus membuat catatan/register pelayanan PTSP, serta Terintegrasi dengan TV Media

Tidak dipungut biaya

Antrian PTSP

  • Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Jepara dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);
  • Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag
  • Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Jepara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Antrian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)"