Penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa / PJ. Kepala Desa

No. SK: 140/02.A/VI/DPMDP3A/2021

  1. Berita Acara Rapat BPD tentang penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa
  2. Berita Acara Panitia Pemilihan Desa tentang Hasil Pemilihan Kepala Desa
  3. Surat Pengantar/Permohonan dari Camat
  4. Berkas Pengajuan dari Kades (Biodata,KTP,KK,Ijazah Terakhir)

  1. Kepala Desa membawa berkas yang sudah lengkap ke Bagian Sekretariat DPMD untuk dilakukan disposisi
  2. Kepala DPMD membuat disposisi ke Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas kelengkapam dari Panitia Pemilihan Desa (berkas permohonan penyaluran)
  4. Pemohon menerima bukti berkas masuk/tanda untuk pengambilan Nota DInas Bupati dan Surat Keputusan Bupati jika sudah selesai
  5. Petugas membuat Nota Dinas Bupati dan Surat Keputusan Bupati sudah di paraf dan ditandatangani
  6. Petugas operator melakukan pengetikan Surat Keputusan Kepal Desa/PJ.Kades
  7. Kepala Dinas pelaksana menerbitkan dan menandatangani Nota Dinas Bupati dan Surat Keputusan Bupati

1. Disposisi Surat dan Dokumen

2. Pembuatan Draf Nota Dinas dan SK

3. Verifikasi draf Nota Dinas dan SK

4. Penandatanganan Nota Dinas dan SK

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas Bupati dan Surat Keputusan Bupati

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan Kantor DPMD Kabupaten Empat Lawang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa / PJ. Kepala Desa"