Pelayanan Penyediaan Darah Transfusi

  1. 1. SEP (Bagi Pasien BPJS)
  2. 2. Formulir Permintaan Darah

  1. 1. Dilakukan rekrutmen donor, kemudian seleksi donor.
  2. 2. Bagi yang memenuhi persyaratan untuk melakukan donor, dilakukan pengambilan darah donor.
  3. 3. Darah yang telah diambil dilakukan pemeriksaan uji golongan darah, uji saring IMLTD, Uji Saring Antibody Donor.
  4. 4. Dilakukan pengolahan komponen darah.
  5. 5. Selanjutnya darah disimpan.
  6. 6. Sebelum darah diberikan kepada pasien, dilakukan uji golongan darah pasien dan donor, uji silang serasi dan uji sarung antibody pasien.

1 jam 30 menit


Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 198 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso.

Pelayanan Darah Rawat Inap dan Rawat Jalan RSUD Dokter Soedarso.

·         Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD Dokter Soedarso:

1.

Ruang Unit Pengaduan Pelanggan (UPP)

2.

Surat

:

Jalan Dr. Soedarso No. 1

Pontianak, Kalimantan Barat

3.

WhatsApp/SMS

:

085346370036

 

 

4.

Website

:

http://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id

5.

Email

:

rsud@kalbarprov.go.id / tu.rsdrsoedarso@gmail.com

6.

Lapor SP4N

:

hhpsoedarso@gmail.com

7.

Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS RSUD Dokter Soedarso di Nomor WhatsApp : 08983484426

Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima oleh pelanggan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Darah Transfusi"