Penertiban Hasil Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)

  1. Kendaraan Baru : SRUT, Surat Bebas Uji Berkala Pertama Kali, FC KTP, FC STNK, FC Trayek, TERA (Mobil Tangki)
  2. Kendaraan Perpanjangan : Buku Uji, FC KTP, FC STNK, FC Trayek, TERA (Mobil Tangki)

  1. 1. Pemeriksaan pra uji (lampu-lampu, dimensi, body, rangka, kaca-kaca, roda-roda, sistem Kemudi, Suspensi, Mesin, Gardan, Alat Kontrol, Indikator, Perlengkapan, dll
  2. 2. Pemeriksaan Mekanik (Pengujian Emisi Gas Buang, Pengujian Rem, Pengujian Berat Kosong Kendaraan, Pengujian Lampu Utama)

07:30 WIB - 12:00 WIB

13:00 WIB - 16:00 WIB 

Berdasarkan Perda No.4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Hasil Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)

E- mail : dishub@mail.sanggau.go.id

Contact Person : 082154833999

Pejabat Pengelola Pengaduan : UPT-PKB

Melalui kotak saran Dishub Sanggau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Hasil Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)"