Perizinan penyelenggara Kawasan Berikat, izin pengusaha Kawasan Berikat, dan izin pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB)

  1. Surat rekomendasi dari KPPBC
  2. Surat rekomendasi dari Pengusaha Kawasan Berikat

  1. Penyelenggaraan presentasi di Kantor Wilayah
  2. Persetujuan/Penolakan Kanwil ( 1 jam )

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="1671.6" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px 'Helvetica Neue'} </style>

1 jam setelah pemohon melaksanakan presentasi


Tidak dipungut biaya

Izin Kawasan Berikat

Melalui website Kanwil DJBC Maluku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan penyelenggara Kawasan Berikat, izin pengusaha Kawasan Berikat, dan izin pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB)"