Pelayanan Laboratorium

No. SK: 449.1/01.10/2024

  1. Membawa kartu identitas diri (KTP maupun KK) untuk pasien baru
  2. Membawa kartu identitas pasien (untuk pasien lama)
  3. Form rujukan internal dari poli

  1. Petugas menerima blanko permintaan pemeriksaan
  2. Petugas mencocokkan identitas dan pra analitik
  3. Petugas mengambil sampel sesuai dengan jenis kebutuhan jenis pemriksaan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan
  5. Petugas mencatat hasil dibuku register dan form hasil pemeriksaan lalu diserahkan kembali di layanan sebelumnya.

10 menit s/d 30 menit

Pasien Umum:Berdasarkan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah No 1 tahun 2024
Untuk pasien BPJS/KIS, tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Hematologi (Darah rutin, Golongan Darah, Hemoglobin); Pemeriksaan Kimia Darah (Gula darah sewaktu, Gula darah puasa, Gula darah 2 jam PP, Asam Urat dan Cholesterol); Serologi (Widal, HbSAg, HIV, Syphilis, SHK); Pemeriksaan Urin Lengkap (Protein urin HCG)

Menyampaikan secara langsung kepada petugas.
SMS/WA: 081 329 900 202
Kotak Saran
Media Sosial:
Instagram : @klinikpratamakartini
Email: 
kartiniklinikpratama@gmail.com
Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online