Pelayanan KIE/Komunikasi Informasi dan Edukasi

No. SK: 449.1/01.10/2024

  1. Membawa kartu identitas diri (KTP maupun KK) untuk pasien baru
  2. Membawa kartu identitas diri/pasien (pasien lama)

  1. Keluarga pasien melakPerawat/bidan melaporkan kepada petugas promkes/sanitarian ada rujukan pasien dari poli umum maupun KIA
  2. Perawat IGD/Poli mengantPetugas melakukan identifikasi pasien dengan meminta pasien untuk menyebutkan nama dan alamat pasien
  3. Petugas melakukan wawancara dan identifikasi masalah kesehatan
  4. Petugas menganalisis dugaan penyebab masalah Kesehatan dari hasil wawancara
  5. Memberitahukan dugaan penyebab masalah kesehatan pada pasien
  6. Petugas melakukan konseling dengan memberikan saran masukan pencegahan masaladh Kesehatan yang dialami pasien
  7. Mencatat semua hasil konsultasi di Buku Register.

20 Menit

Untuk pasien umum: dikenakan tarif berdasarkan Perda tenang pajak daerah dan retribusi daerah No 1 Tahun 2024
Untuk pasien BPJS/KIS: tidak dipungut biaya

konseling klinik sanitasi; konseling promosi kesehatan; leaflet

Menyampaikan secara langsung kepada petugas.
SMS/WA: 081 329 900 202
Kotak Saran
Media Sosial:
Instagram : @klinikpratamakartini
Email: 
kartiniklinikpratama@gmail.com
Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online