Pelayanan Home Care

No. SK: 449.1/01.10/2024

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Alamat lengkap pasien

  1. Petugas mendapatkan data klien yang memerlukan home care
  2. Petugas melapor kepada Kepala UKP terkait klien yang membutuhkan home care
  3. Kepala UKP membuat Tim untuk melakukan home care (dokter,Bidan atau perawat)
  4. Tim Pelaksana home care melakukan tinjauan kasus tentang penyakit klien yang akan dilakukan home care
  5. Tim menuju rumah klien untuk melakukan home care
  6. Tim melakukan pemeriksaan terkait penyakit klien
  7. Tim memberikan edukasi atau konseling cara perawatan cara perawatan klien di rumah kepada klien atau keluarga

Waktu pelayanan 20-30 menit2. Kondisional (tergantung lokasi rumahpasien)

Untuk pasien umum: dikenakan tarif berdasarkan Perda tenang pajak daerah dan retribusi daerah No 1 Tahun 2024
Untuk pasien BPJS/KIS: tidak dipungut biaya

perawatan luka, perawatan ibu nifas dan bayi baru lahir

Menyampaikan secara langsung kepada petugas.
SMS/WA: 081 329 900 202
Kotak Saran
Media Sosial:
Instagram : @klinikpratamakartini
Email: 
kartiniklinikpratama@gmail.com
Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online