No. SK: 449.1/01.10/2024
kurang lebih 3 hari / tergantung kondisi pasien
Untuk pasien umum: dikenakan tarif berdasarkan Perda tenang
pajak daerah dan retribusi daerah No 1 Tahun 2024
Untuk pasien BPJS/KIS: tidak dipungut biaya
Perawatan inap
Menyampaikan secara langsung kepada petugas.
SMS/WA: 081 329 900 202
Kotak Saran
Media Sosial:
Instagram : @klinikpratamakartini
Email: kartiniklinikpratama@gmail.com
Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store