Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 449.1/01.10/2024

  1. Membawa Identitas Diri (KTP,KK) untuk pasien baru
  2. Membawa kartu identitas diri pasien lama

  1. Pasien datang ke RGD Klinik
  2. Dilakukan anamnesa kepada pasien
  3. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  4. Mendapatkan tindakan sesuai Asuhan keperawatan dan Advice dokter
  5. Diberikan resep obat untuk pelayanan selama rawat inap
  6. Untuk tindakan lanjutan diberikan layanan rawat inap
  7. Menyelesaikan pembayar retribusi dan biaya yang lain di bagian administrasi
  8. Pasien pulang

kurang lebih 3 hari / tergantung kondisi pasien

Untuk pasien umum: dikenakan tarif berdasarkan Perda tenang pajak daerah dan retribusi daerah No 1 Tahun 2024
Untuk pasien BPJS/KIS: tidak dipungut biaya

Perawatan inap

Menyampaikan secara langsung kepada petugas.
SMS/WA: 081 329 900 202
Kotak Saran
Media Sosial:
Instagram : @klinikpratamakartini
Email: 
kartiniklinikpratama@gmail.com
Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online