No. SK: 449.1/01.10/2024
2. Waktu pelayanan ± 15-30 menit (tergantung kondisi pasien)
1. Pasien dengan BPJS/KIS tidak dipungut biaya
2. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pelayanan Gawat Darurat, Resep oleh dokter, Surat Sakit apabila diperlukan, Rujukan apabila diperlukan, Layanan Ambulans apabila diperlukan
Menyampaikan secara langsung kepada petugas. SMS/WA: 081 329 900 202
Kotak Saran
Media Sosial:
Instagram : @klinikpratamakartini
Email: kartiniklinikpratama@gmail.com
Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store