Pelayanan Kegawat Daruratan

No. SK: 449.1/01.10/2024

  1. Membawa identitas diri (KTP,KK)

  1. Perawat/bidan menerima pasien kemudian melakukan triase, lalu Perawat/bidan melakukan konsultasi kepada Dokter Penanggung Jawab
  2. Perawat/bidan meminta keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran Apabila tidak ada, maka petugas pendaftaran diminta ke RGD
  3. Dokter dan Perawat/bidan memberikan pertolongan pertama pada pasien : a. jika pasien memerlukan rujukan maka petugas melaksanakan prosedur rujukan pasien b. jika pasien dapat ditangani maka petugas melaksanakan tindakan sesuai rencana layanan
  4. Perawat/bidan mencatat semua informasi dan tindakan di dalam rekam medik.

1. Waktu tanggap pelayanan < 5>

2. Waktu pelayanan ± 15-30 menit (tergantung kondisi pasien)

1. Pasien dengan BPJS/KIS tidak dipungut biaya 

2. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Gawat Darurat, Resep oleh dokter, Surat Sakit apabila diperlukan, Rujukan apabila diperlukan, Layanan Ambulans apabila diperlukan

Menyampaikan secara langsung kepada petugas. SMS/WA: 081 329 900 202 

Kotak Saran 

Media Sosial: 

Instagram : @klinikpratamakartini 

Email: kartiniklinikpratama@gmail.com 

Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online