No. SK: W.22.PAS.PAS.8-92.OT.02.02 TAHUN 2024
Informasi publik dapat diterima paling lambat 10 harikerja sejak permohonan
diregister dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
kepada pemohon informasi publik
Informasi kepada publik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store