Layanan Informasi Kepada Media Massa

No. SK: W.22.PAS.PAS.8-92.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Adanya permintaan informasi dari wartawan/jurnalis media massa;
  2. Identitas wartawan/jurnalis yang meminta informasi

  1. Wartawan/jurnalis menyampaikan permintaan informasi Wartawan/jurnalis menemui pejabat pada Dit Infokom Kepala Divisi Pemasyarakatan/Kepala UPT Pemasyarakatan;
  2. Wartawan/jurnalis Diberikan kesempatan untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan oleh media massa
  3. Dalam hal tertentu Kalapas dapat mengeluarkan pernyataan kepada pers (press release) perihal informasi yang patut diketahui oleh publik

Menyesuaikan

Membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi pemasyarakatan apabila dibutuhkan

Informasi kepada media massa

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak Pengaduan yang disediakan Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak Atau secara online pada aplikasi Lapor
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak
  3. Kepala Lapas Terbuka menelaah dan memberi arahan dalam Rangka merespon pengaduan; dan menyampaikan ke Kantor Wilayah untuk diteruskan pada Ditjen PAS
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Kepada Media Massa"