Layanan Perawatan Manusia Usia Lanjut (Manula)

No. SK: W.22.PAS.PAS.8-92.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Narapidana/Tahanan usia 60 tahun ke atas

  1. Melakukan pendataan Narapidana/Tahanan manula di dalam Lapas/Rutan
  2. Narapidana/Tahanan Manula memperoleh pelayanan perawatan: a. Penempatan Kamar b. Kesehatan (Posyandu lansia, pemeriksaan berkala tanda vital dan penyakit kronis, rekreasi) c. Makanan
  3. Prosedur pelayanan menyesuaikan keadaan Lapas/Rutan

24 JAM 

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya perawatan kesehatan bagi manula

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak Pengaduan yang disediakan Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak Atau secara online pada aplikasi Lapor
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak
  3. Kepala Lapas Terbuka menelaah dan memberi arahan dalam Rangka merespon pengaduan; dan menyampaikan ke Kantor Wilayah untuk diteruskan pada Ditjen PAS
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perawatan Manusia Usia Lanjut (Manula)"