Layanan Kesehatan

No. SK: W.22.PAS.PAS.8-92.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Tidak ada persyaratan

  1. WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik
  2. WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan
  3. Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut
  4. Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku)
  5. WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik

Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan    

Biaya dibutuhkan bila ada rujukan

Terselenggaranya Layanan Kesehatan pada WPB

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak Pengaduan yang disediakan Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak Atau secara online pada aplikasi Lapor
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak
  3. Kepala Lapas Terbuka menelaah dan memberi arahan dalam Rangka merespon pengaduan; dan menyampaikan ke Kantor Wilayah untuk diteruskan pada Ditjen PAS
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan"