No. SK: W.22.PAS.PAS.8-92.OT.02.02 TAHUN 2024
Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut:
Tidak dipungut biaya
Terdistribusikannya makanan bagi seluruh WBP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store