Penitipan Barang

No. SK: W.22.PAS.PAS.8-92.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Identitas pengirim barang jelas

  1. Pengirim mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran.
  2. Pengirim mengambil nomor antrian penitipan barang.
  3. Pengirim menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian.
  4. Barang titipan digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan.
  5. Barang dititipkan dan pengunjung diperbolehkan meninggalkan area Lapas.
  6. Barang diserahkan kepada WBP yang dimaksud.

Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan barang diberikan kepada WBP

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP

  1. - Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak Pengaduan yang disediakan Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak Atau secara online pada aplikasi Lapor
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak
  3. Kepala Lapas Terbuka menelaah dan memberi arahan dalam Rangka merespon pengaduan; dan menyampaikan ke Kantor Wilayah untuk diteruskan pada Ditjen PAS
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penitipan Barang"