Layanan Air Minum Gratis

No. SK: W.22.PAS.PAS.8-92.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak

  1. Proses Pengisian Air Minum ke Penampungan
  2. Warga Binaan menyerahkan Kartu Narapidana Untuk mengambil no antrian
  3. Memberikan no antrian dan mengisi buku Laporan WBP dipersilahkan untuk mengambil air minum sesuai Kebutuhan

Waktu yang dibutuhkan 12 menit sejak pengecekan Ketersediaan air minum dalam penampungan

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya pelayanan pemberian air minum gratis

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak Pengaduan yang disediakan Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak Atau secara online pada aplikasi Lapor
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak
  3. Kepala Lapas Terbuka menelaah dan memberi arahan dalam Rangka merespon pengaduan; dan menyampaikan ke Kantor Wilayah untuk diteruskan pada Ditjen PAS
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Air Minum Gratis"