Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum

No. SK: W.22.PAS.PAS.8-92.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) darimasa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  5. Bagi Anak Negara: Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
  6. Melampirkan kelengkapan dokumen: Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor, Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas, Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS), Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS dan Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
  7. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan: Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti progra Pembebasan Bersyarat.

  1. Wali/ Asesor Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada TPP/Petugas Lapas
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP
  6. Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB
  8. Lapas melaksanakan SK pemberian PB

  1. Untuk di Lapas, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
  2. Untuk di Kanwil, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
  3. Untuk di Ditjen Pas, ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak Pengaduan yang disediakan Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak Atau secara online pada aplikasi Lapor 
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak
  3. Kepala Lapas Terbuka menelaah dan memberi arahan dalam Rangka merespon pengaduan; dan menyampaikan ke Kantor Wilayah untuk diteruskan pada Ditjen PAS
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum"