Layanan Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga

No. SK: W.22.PAS.PAS.8-92.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan;
  2. Masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana;
  3. Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negara atau Anak Sipil paling singkat 6 (enam) bulan;
  4. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;
  5. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana dan Anak Pidana;
  6. Telah berada dalam tahapan pembinaan 6 (enam) bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil;
  7. Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat;
  8. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepadal desa setempat atau nama lainnya; dan
  9. Telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh TPP atas dasar laporan Litmas dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima atau anak didik pemasyarakatan, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana yang bersangkutan.
  10. Dibuktikan dengan melampirkan dokumen: Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (B.A.8), Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMK, Salinan register F dari Kepala Lapas/Rutan, Salinan Daftar perubahan dari Kepala Lapas/Rutan, Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum, Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh Lurah dan/atau Kepala Desa, Laporan penelitian kemasyarakatan dan Surat permintaan dari keluarga yang harus diketahui oleh: Ketua RT dan Lurah atau Kepala Desa setempat
  11. Bagi narapidana warga negara asing (WNA) harus melengkapi dokumen tambahan, yaitu; Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan besar/ konsulat negara dan Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia dan Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  12. CMK hanya dapat dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Wilayah setempat
  13. Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada;
  14. Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yan berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
  15. Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika dimaksud merupakan Narapidana yang masa pidananya 5 tahun atau lebih;
  16. Terpidana mati;
  17. Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup;
  18. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang terancam jiwanya; atau
  19. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan surat permintaan cuti mengunjungi keluarga (CMK) dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
  2. Terhadap permohonan tersebut dilaksanakan penelitian kemasyarakatan dan sidang TPP yang menjadi dasar bagi Kepala Lapas menerbitkan surat persetujuan, atau penolakan permohonan cuti mengunjungi keluarga;
  3. Narapidana menerima surat persetujuan, atau penolakan permohonan cuti mengunjungi keluarga.
  4. Kepala Lapas dalam memberikan CMK wajib memberitahukan kepada Kepala Bapas setempat untuk melakukan pengawasan.
  5. Dalam hal ditempat kediaman narapidana tidak terdapat Bapas, pengawasan CMK dilakukan oleh petugas Lapas.
  6. CMK dapat diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) hari atau 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak narapidana tiba ditempat kediaman.
  7. CMK dapat diberikan kepada narapidana paling singkat 3 (tiga) bulan sekali.

10 hari kerja sejak persyaratan permohonan dinyatakan Lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala UPT tentang Persetujuan atau

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak Pengaduan yang disediakan Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak Atau secara online pada aplikasi Lapor
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak
  3. Kepala Lapas Terbuka menelaah dan memberi arahan dalam Rangka merespon pengaduan; dan menyampaikan ke Kantor Wilayah untuk diteruskan pada Ditjen PAS
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga"