Pengembalian Jaminan Tunai Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan

  1. Surat Permohonan
  2. Asli Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)
  3. Surat Keputusan Keberatan/Salinan (dalam hal jaminan atas keberatan SPPBMC), atau bukti penyelesaian lainnya
  4. Surat Kuasa penarikan jaminan dan bukti identitas apabila permohonan pengembalian jaminan dikuasakan kepada orang lain
  5. Dokumen pendukung lainnya

  1. Terjamin atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor dengan menyampaikan alasan disertai bukti-bukti penyelesaian kewajiban pabean
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan pengembalian/penarikan jaminan atas BPJ yang diterbitkan dalam hal: a) telah dipenuhinya seluruh kewajiban pabean terkait dengan penyerahan Jaminan; atau b) telah gugurnya kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan
  3. yang antara lain meliputi, kelengkapan dokumen (BPJ, Surat Keputusan Keberatan, Surat Kuasa dalam hal dikuasakan, jangka waktu, dan jumlah jaminan tunai mengacu pada dokumen sumber serta peraturan tentang jaminan dan peraturan terkait dengan kegiatan yang dijaminkan)
  4. Dalam hal hasil penelitian kedapatan tidak lengkap dan benar, maka permohonan dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi dan/atau dibuatkan konsep surat penolakan
  5. Jika hasil penelitian kedapatan telah lengkap dan benar maka Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan dan membuat konsep memo dan cek (pembayaran berupa pengembalian langsung) dan /atau selanjutnya melakukan transfer ke rekening pemohon (dalam hal pendebetan rekening)
  6. Pejabat Bea dan Cukai membuat tanda terima pengembalian jaminan dengan dilampirkan bukti pendebetan (bukti transfer) dan melakukan konfirmasi penyelesaian pengembalian jaminan kepada pemohon selanjutnya mengadministrasikan berkas pengembalian jaminan serta melakukan arsip data

3 (tiga) hari kerja (melalui cek) dan 14 (empat belas) hari kerja (secara transfer/debet akun rekening) sejak salinan keputusan keberatan diterima oleh unit yang mengelola jaminan tunai sampai dengan diterbitkan Tanda Terima Pengembalian Jaminan/bukti transfer debet akun rekening

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Jaminan Tunai Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan

1. Telepon : 1500225 ext.4 (Bravo Bea Cukai) 

2. E-mail : ki.pasarbaru@customs.go.id 

3. Kanal pengaduan : Aplikasi SIPUMA dan meja pengaduan layanan Frontdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Jaminan Tunai Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan"