Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga dalam Rangka Kepabeanan

  1. Surat permohonan pengembalian dari pihak yang berhak
  2. Fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian (misal surat keputusan hasil keberatan dalam hal keberatan SPPBMCP) Dalam hal Pihak yang Berhak sudah mengajukan permohonan pengembalian tetapi surat penetapan belum diterbitkan, Kepala Kantor menerbitkan surat penetapan atau menyiapkan Nota Dinas permintaan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penetapan untuk menerbitkan surat penetapan
  3. Fotokopi identitas pemohon
  4. Bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran
  5. Dokumen pendukung
  6. Surat pernyataan bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian
  7. Surat kuasa pengurusan pengembalian, dalam hal dikuasakan
  8. Surat pernyataan bank atau rekening koran bahwa rekening untuk menerima pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi berupa Denda dan/atau Bunga masih aktif (dalam hal diperlukan,melakukan korespondensi kepada Bank terkait nomor rekening untuk menerima pengembalian)
  9. Fotokopi Akta terakhir perusahaan/organisasi untuk pemohon berbentuk Perseroan atau badan usaha lainnya, yayasan atau koperasi
  10. Dokumen lain yang mendukung permohonan
  11. Dalam hal permohonan pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk: a)surat pernyataan dari penerima pembebasan atau keringanan bea masuk yang menerangkan bahwa yang melakukan importasi adalah importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; dan b)fotokopi kontrak kerja antara penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dengan importir yang melakukan importasi.

  1. Pemohon pengembalian menyerahkan surat permohonan dan lampiran berkas permohonan pengembalian
  2. Pejabat Bea dan Cukai meneliti kelengkapan berkas permohonan sesuai persyaratan dan melakukan pemeriksaan formil meliputi: a) Kesesuaian format dan pengisian surat permohonan;dan b) Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
  3. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan formil, pejabat bea dan cukai mengembalikan dokumen kepada pemohon, disertai alasan pengembalian berkas
  4. Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan formil, pejabat bea dan cukai menerbitkan dan menyampaikan tanda terima kepada pemohon
  5. Pejabat bea dan cukai memberikan nomor agenda dan menginput dalam database pengembalian
  6. Pejabat bea dan cukai meneliti persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan: a) Dalam hal berkas permohonan dan/atau kelengkapan terdapat kekurangan atau perlu dikonfirmasi kepada pemohon maka dimintakan data selanjutnya disampaikan kepada pemohon. Kemudian pemohon menyampaikan data yang diminta. b) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan formil maka dilakukan pemeriksaan terhadap materi kebenaran dan kelengkapan berkas permohonan.
  7. Terhadap permohonan pengembalian yang telah memenuhi persyaratan atau sedang menunggu permintaan data dipenuhi oleh pemohon, pejabat bea dan cukai menyiapkan: a) Konsep Nota Dinas Konfirmasi keputusan keberatan kepada kepala seksi pelayanan kepabeanan dan cukai dalam hal pengembalian berasal dari keputusan keberatan yang diterbitkan kepala kantor b) Konsep nota dinas permintaan risalah penetapan tarif dan/atau nilai pabean kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam hal pengajuan pengembalian berasal dari penetapan pejabat pemeriksa dokumen c) Konsep nota dinas konfirmasi reekspor atau batal ekspor/tidak jadi ekspor kepada kasi PKCDT dalam hal pengajuan pengembalian atas barang impor yang dilakukan reekspor d) Konsep nota dinas permintaan bantuan konfirmasi/keterangan kepada kepala seksi penindakan dan penyidikan dalam hal pengajuan pengembalian dikarenakan kesalahan tata usaha e) Konsep nota dinas konfirmasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) kepada kepala KPPN.
  8. Atas jawaban konfirmasi/keterangan yang diberikan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian materiil, meliputi: a) Penelitian terhadap pemohon untuk memastikan bahwa pemohon adalah pihak yang berhak mengajukan permohonan. b) Penelitian terhadap database pengembalian untuk mengetahui bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diajukan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian. c) Penelitian atas dokumen yang menjadi dasar pengembalian apakah telah sesuai dengan yang diajukan permohonan. d) Penelitian atas bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran apakah telah sesuai dengan yang diajukan permohonan. e) Penelitian atas kesesuaian data antara jumlah yang dimintakan pengembalian, dokumen dasar pengembalian, dan bukti penerimaan negara. f) Penelitian atas setoran bea masuk, bea keluar, sanksi adminitsrasi berupa denda, dan/atau bunga yang dimintakan pengembalian sudah disetorkan ke rekening kas negara dengan melakukan pengecekan pada Sistem Penerimaan Negara (melampirkan bukti screenshot Sistem Penerimaan Negara pada dokumen permohonan) dan/atau Nota Dinas Jawaban Konfirmasi dari KPPN. g) Penelitian atas rekening penerima pengembalian. h) Penelitian atas tunggakan utang pihak yang berhak dengan melampirkan bukti screenshot hasil pencarian pada aplikasi sistem komputer pelayanan dan/atau database piutang lain pada dokumen permohonan. i) Kesesuaian atas jumlah dan jenis barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, dalam hal pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk.
  9. Pejabat Bea dan Cukai, a) dalam hal terdapat tunggakan utang maka dilakukan permintaan data pelunasan kepada pemohon dan/atau menyiapkan surat permintaan pelunasan. b) Dalam hal penelitian materiil terdapat ketidaksesuaian menyiapkan konsep surat penolakan. c) Dalam hal tidak mempunyai tunggakan utang dan penelitian materiil sesuai, menyiapkan konsep Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) disertai Keputusan Pengembalian.
  10. Pejabat Bea dan Cukai menerima, meneliti, dan menyampaikan surat penolakan atau keputusan pengembalian kepada pemohon, serta Salinan keputusan pengembalian kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, dan Kepala KPPN
  11. Pejabat Bea dan Cukai melakukan entry database aplikasi SPM, menyiapkan dan menyampaikan SPM kepada KPPN dan Pemohon

30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar sampai dengan diterbitkan Keputusan Pengembalian atau Surat Penolakan

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga dalam Rangka Kepabeanan

1. Telepon : 1500225 ext.4 (Bravo Bea Cukai) 

2. E-mail : ki.pasarbaru@customs.go.id 

3. Kanal pengaduan : Aplikasi SIPUMA dan kotak pengaduan layanan Frontdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga dalam Rangka Kepabeanan"