Penerimaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan (Jaminan Tunai)

  1. Surat Permohonan Penyerahan Jaminan.(Surat Permohonan Keberatan dengan Jaminan)
  2. Dokumen sumber dan pelengkap kegiatan kepabeanan.
  3. Bukti setor jaminan yang telah divalidasi oleh Bank

  1. Terjamin atau kuasanya menyerahkan jaminan tunai (transfer/setor) ke rekening bendaharawan dilampiri dengan dokumen terkait.
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian mengenai jangka waktu, format, isi dan jumlah jaminan tunai mengacu pada dokumen sumber serta peraturan tentang jaminan dan peraturan terkait dengan kegiatan yang akan dijaminkan
  3. Dalam hal hasil penelitian kedapatan tidak lengkap dan benar, maka jaminan dan dokumen pendukungnya dikembalikan
  4. Jika hasil penelitian kedapatan telah lengkap dan benar maka Pejabat Bea dan Cukai langsung membuat konsep Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) atas jaminan tunai yang diserahkan berupa bukti pengkreditan ke rekening Bendaharawan (bukti transfer/bukti setor), dengan dilakukan konfirmasi/validasi lisan atau melalui internet banking ke bank yang mengelola Rekening bendaharawan mengenai jumlah dan tanggal efektif setoran.
  5. Jika hasil validasi/konfirmasi sah dan benar, selanjutnya Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman pada CEISA dan mencetak Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) dan menyerahkan kepada Bendahara Penerimaan
  6. Bendahara Penerimaan meneliti kebenaran pengisian meliputi kebenaran identitas terjamin, identitas penjamin, kegiatan yang dijaminkan, besarnya jaminan dan jangka waktu jaminan kemudian menandatangani Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)
  7. BPJ lembar pertama diserahkan kepada terjamin atau kuasanya.

1 (satu) hari sejak bukti setor yang telah divalidasi oleh bank diterima sampai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan (Jaminan Tunai)

1. Telepon : 1500225 ext.4 (Bravo Bea Cukai) 

2. E-mail : ki.pasarbaru@customs.go.id 

3. Kanal pengaduan : Aplikasi SIPUMA dan kotak pengaduan layanan Frontdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan (Jaminan Tunai)"