Pemeriksaan KIA dan KB

No. SK: 440/227/VII/TAHUN 2022

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga
  2. Membawa Buku KIA
  3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)

  1. Mengambil nomer antrian di petugas
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menetukan diagnosis
  7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter
  8. Pengambilan resep ke apotek
  9. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

10-15 Menit (sesuai pemeriksaan)


1. Pasien BPJS Gratis

2. Pasien Umum Biaya Pendaftaran Rp 10.000

3.Tambahan Biaya Sesuai Tindakan Medis yang diberikan

No.

Jenis Pelayanan

Jumlah (Rp)

(1)

(2)

(3)

1

Pemeriksaan KIA-KB

Rp. 10.000

2

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Untuk Calon Pengantin

Rp. 15.000

3

Konsultasi Sanitasi/Kesehatan Lainnya

Rp. 10.000

4

Pelayanan ANC/PNC Terpadu

Rp. 10.000

5

Penanganan Komplikasi KB Pasca Persalinan

Rp. 125.000

6

Pelayanan KB :

 

 

a.   Pasang Spiral

Rp. 100.000

 

b.   Bongkar Spiral

Rp. 70.000

 

c.   Pasang Implant

Rp. 50.000

 

d.  Bongkar Implant

Rp. 50.000

7

Pelayanan IVA/IMS :

 

 

a.    Pemeriksaan IMS

Rp. 30.000

 

b.   Pemeriksaan IVA

Rp. 30.000


Pemeriksaan KIA dan KB


a. Email: puskesmasajibarang2@gmail.com

b. IG: puskesmas_ajibarang_2

c. FB: Pusksmas Dua-Ajibarang

d. SMS: 0822 9748 9829

e. WhatsAPP : 0822 9748 9829


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store