Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/227/VII/TAHUN 2022

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)
  3. Membawa Surat Kontrol dari RS (rujukan kontrol ulang)

  1. Mengambil nomer antrian di Petugas
  2. Melakukan pendaftaran sesuai urutan panggilan petugas pendaftaran
  3. Masuk ke Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi sesuai panggilan petugas untuk dilakukan pemeriksaan fisik (kajian awal), pemeriksaan gigi dan/atau pengobatan/peresepan dan/atau tindakan perawatan atau rujukan sesuai indikasi
  4. Melakukan pembayaran di kasir apabila ada biaya tindakan bagi non peserta BPJS
  5. Apabila dokter memberikan obat, pasien menuju ke Ruang Farmasi untuk menerima obat sesuai panggilan petugas Farmasi
  6. Pelayanan selesai

10-15 Menit

1. Pasien BPJS Gratis

2. Pasien Umum Sesuai Biaya Pendaftaran Rp 10.000

3.Tambahan Biaya Sesuai Tindakan Medis yang diberikan

No.

Jenis Pelayanan

Jumlah (Rp)

(1)

(2)

(3)

1

Scalling Per Rahang

Rp. 50.000

2

Extracio (Pencabutan)

 

 

a. Gigi Susu Tanpa Injeksi

Rp. 10.000

 

b.Gigi Susu Dengan Injeksi

Rp. 20.000

 

c. Gigi Tetap Tanpa Penyakit (Penyulit)

Rp. 35.000

3

Konservasi/Penambalan

 

 

a. Sementara

Rp. 15.000

 

b.Tetap Per Lubang

Rp. 30.000

 

c. Penambalan Dengan Sinar

Rp. 50.000

 

d.               Pengobatan Syaraf/Devitalisasi Pulpa

Rp. 35.000

 

e. Perawatan Syaraf

Rp. 35.000

 

f. Insisi Abses Tanpa Injeksi

Rp. 40.000

 

g.Insisi Abses Dengan Injekasi

Rp. 50.000



Pemeriksaan gigi dan mulut


a. Email: puskesmasajibarang2@gmail.com

b. IG: puskesmas_ajibarang_2

c. FB: Pusksmas Dua-Ajibarang

d. SMS: 0822 9748 9829

e. WhatsAPP : 0822 9748 9829


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store