Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 449.1/01.10/2024

  1. Membawa Identitas Diri (KTP,KK) untuk pasien baru
  2. Membawa kartu identitas pasien untuk pasien lama

  1. Petugas mempersilakan pasien mengambil nomor antrian yang sudah disediakan. Petugas mempersilakan pasien prioritas (lansia, disabilitas, dan ibu hamil) mengambil nomor antrian terlebih dahulu.
  2. Petugas memanggil sesuai nomor urut antrian, meminta identitas pasien (KTP/Kartu Berobat/Kartu BPJS),
  3. Petugas mengantar rekam medis pasien ke ruang pelayanan.
  4. Petugas memanggil pasien sesuai urutan dan dilakukan pengkajian serta pemeriksaan
  5. Pasien diperiksa dan diberi tindakan oleh dokter
  6. Pasien diberikan resep obat sesuai dengan diagnose penyakitnya
  7. Pasien diberikan rujukan BPJS apabila pasien tidak dapat ditangani di klinik dan memerlukan penanganan lebih lanjut ke RS/FKTL
  8. Pasien menyerahkan resep obat ke loket farmasi
  9. Pasien umum diarahkan kembali ke loket kasir
  10. Pasien pulang apabila sudah menerima obat maupun surat rujukan

Waktu tunggu pasien dipanggil: 5 menit
Waktu pengkajian: 5 menit
Waktu pemeriksaan dan tindakandokter: 10-30 menit disesuaikan dengan kondisi dan kasus pada pasien


Untuk pasien umum: dikenakan tarif berdasarkan Perda tenang pajak daerah dan retribusi daerah No 1 Tahun 2024
Untuk pasien BPJS/KIS: tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Kesehatan gigi dan mulut

Menyampaikan secara langsung kepada petugas.
SMS/WA: 081 329 900 202
Kotak Saran
Media Sosial:
Instagram : @klinikpratamakartini
Email: 
kartiniklinikpratama@gmail.com
Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online