No. SK: 449.1/01.10/2024
Waktu tindakan persalinan tidak dapat diprediksi sesuai kondisi dan keadaan pasien
1. Pasien dengan BPJS/KIS tidak dipungut biaya
2. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
3. Dikenakan biaya tambahan apabila terdapat pemakaian bahan habis pakai yang tidak terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pelayanan persalinan 24 jam, Pelayanan rujukan ke RS
Menyampaikan secara langsung kepada petugas. SMS/WA: 081 329 900 202
Kotak Saran
Media Sosial:
Instagram : @klinikpratamakartini
Email: kartiniklinikpratama@gmail.com
Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store