Pelayanan Persalinan

No. SK: 449.1/01.10/2024

  1. Pasien membawa identitas diri : KTP/KK
  2. Pasien BPJS (BPJS PBI/Non PBI) : Membawa kartu BPJS
  3. Pasien membawa kartu kontrol jika ada
  4. Buku KIA

  1. Pasien datang
  2. Petugas memastikan kondisi pasien (memastikan Kesehatan dan keadaan ibu)
  3. Petugas mengidentifikasi pasien
  4. Petugas kembali memeriksa dan memantau kondisi pasien
  5. Pasien dapat bersalin di klinik jika tidak terjadi komplikasi, jika terjadi komplikasi makan pasien segera dirujuk ke rumah sakit
  6. Petugas mengkonsultasikan kondisi pasien ke dokter
  7. Pasien mendapat pertolongan persalinan sesuai prosedur
  8. Pasien menyelesaikan administrasi sebelum pulang
  9. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

Waktu tindakan persalinan tidak dapat diprediksi sesuai kondisi dan keadaan pasien

1. Pasien dengan BPJS/KIS tidak dipungut biaya 

2. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3. Dikenakan biaya tambahan apabila terdapat pemakaian bahan habis pakai yang tidak terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan persalinan 24 jam, Pelayanan rujukan ke RS

Menyampaikan secara langsung kepada petugas. SMS/WA: 081 329 900 202 

Kotak Saran 

Media Sosial: 

Instagram : @klinikpratamakartini 

Email: kartiniklinikpratama@gmail.com 

Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online