Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/227/VII/TAHUN 2022

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)

  1. Mengambil nomer antrian di petugas
  2. Melakukan pendaftaran sesuai urutan panggilan
  3. Masuk ke ruang kajian awal sesuai urutan panggilan
  4. Masuk kedalam ruang pemeriksaan dokter
  5. Untuk pasien umum melakukan pembayaran di kasir, lalu menuju ruang farmasi
  6. Untuk pasien peserta JKN KIS dapat langsung menuju ruang farmasi
  7. Pelayanan selesai

10-15 Menit

1. 10 Menit Pemeriksaan Umum

2. 15 Menit Rujukan BPJS


1.Pasien BPJS Gratis

2.Pasien Umum Biaya Pendaftaran Rp 10.000

No.

Jenis Pelayanan

Jumlah (Rp)

(1)

(2)

(3)

1

 

Pemeriksaan Kesehatan Dasar :

a)      Pemeriksaan Umum

b)      Pemeriksaan Gigi

c)      Pemeriksaan KIA-KB

 

Rp. 10.000

2

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Untuk Sekolah/Mencari Pekerjaan

Rp. 15.000

3

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Untuk Calon Pengantin

Rp. 15.000

4

Konsultasi Sanitasi/Kesehatan Lainnya

Rp. 10.000


Pemeriksaan Kesehatan


a. Email: puskesmasajibarang2@gmail.com

b. IG: puskesmas_ajibarang_2

c. FB: Pusksmas Dua-Ajibarang

d. SMS: 0822 9748 9829

e. WhatsAPP : 0822 9748 9829


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store