Penertiban Kartu Pengawasan (KP)

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. Copy STNK dan buku uji yang masih berlaku
  3. 3. Copy SK Izin Trayek atau SK Izin OPerasi
  4. 4. Copy / Arsip KP yang lama (untuk perpanjangan KP)

  1. 1. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi
  2. 2. Pemohon menerima kartu pengawasan apabila telah lengkap persyaratannya

07 : 30 WIB - 12:00 WIB

13:00 WIB - 16:00 WIB

Sesuai PERDA No. 4 Tahun 2012

Kartu Pengawasan (KP)

E-mail : dishub@sanggau.go.id

Contact Person : 081250223496

Pejabat pengelola pengaduan : Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Terminal

Melalui Kotak Saran Dishub Sanggau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Kartu Pengawasan (KP)"