Pelayanan Penilaian

  1. Surat Permohonan Penilaian
  2. Dokumen kepemilikan objek
  3. Identitas objek yang dimohonkan
  4. Jenis nilai yang dimohonkan
  5. Data dan informasi yang terkait dengan objek yang dimohonkan

  1. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan penilaian beserta lampirannya;
  2. Penilai melakukan identifikasi atas permohonan atau penugasan Penilaian
  3. Surat/nota dinas penyampaian jadwal survei lapangan / permintaan kelengkapan dokumen / penerusan / pengembalian permohonan penilaian kepada Pemohon.
  4. Pelaksanaan survei lapangan dalam rangka penilaian
  5. Penyamapaian laporan penilaian kepada pemohon penilaian

15 hari kerja untuk pemindahtanganan

25 hari kerja untuk pemanfaatan

Tidak dipungut biaya

laporan penilaian

Layanan Pengaduan KPKNL Semarang WA 08113119888, Email pengaduan.kpknlsemarang@kemenkeu.go.id, dan Telpon KPKNL Semarang 024 3542272


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp 08113119888