Pelayanan Kelengkapan Akta Perkawinan/Surat Keterangan Perkawinan

No. SK: 917/H-02/HK/2021

  1. Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. KTP Asli dan Fotocopy Suami Istri
  3. KK
  4. Form yang telah diisi
  5. Pas Photo 6x4 Suami Istri Berpasangan
  6. Foto copy KTP saksi

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register ?
  3. menyerahkan ke Kasi untuk diparaf ?
  4. penandatanganan oleh Camat ?
  5. mencatat dalam register pengambilan ?
  6. menyerahkan kepada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register  (5 menit)
  3. menyerahkan ke Kasi untuk diparaf    (5 menit)
  4. penandatanganan oleh Camat  (5 menit)
  5. mencatat dalam register pengambilan  (5 menit)     
  6. menyerahkan kepada masyarakat  (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat dari Kaling, Desa/Kelurahan dan di tandatangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (977224)
  3. EMAIL : camatubud99@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store