Pelayanan Legalisir Surat-Surat

No. SK: 917/H-02/HK/2021

  1. Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Dokumen/Surat yang akan di legalisir

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum ?
  2. petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register
  3. penyerahkan ke Kasi untuk di paraf
  4. penandatanganan oleh Camat
  5. mencatat dalam register pengambilan, membubuhkan stempel
  6. penyerahan kembali kepada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. penyerahkan ke Kasi untuk di paraf (10 menit)
  4. penandatanganan oleh Camat (10 menit)
  5. mencatat dalam register pengambilan, membubuhkan stempel (10 menit)
  6. penyerahan kembali kepada masyarakat (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokument/Surat yang di Legalisir

  1. Datang langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (977224)
  3. EMAIL : camatubud99@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store