Pelayanan Pembuatan Kk/Pengurangan/Penambahan KK

No. SK: 917/H-02/HK/2021

  1. Form KK yang telah diisi
  2. Surat Keterangan Pindah
  3. Surat Keterangan Kelahiran
  4. Surat Keterangan Kematian
  5. Surat Pengantar Perbekel/Lurah
  6. KK lama

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register ?
  3. menginput data dan mencetak KK ?
  4. memeriksa KK yang telah di cetak dan di paraf
  5. meregister dalam register pengambilan
  6. menyerahkan KK kepada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. menginput data dan mencetak KK (15 menit)
  4. memeriksa KK yang telah di cetak dan di paraf (5 menit)
  5. meregister dalam register pengambilan (5 menit)
  6. menyerahkan KK kepada masyarakat (5 menit)

Tidak dipungut biaya

kk

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (977224)
  3. EMAIL : camatubud99@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store