Permintaan Sertifkat Elektronik bagi Wajib Pajak PKP

  1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang diisi secara lengkap, benar, dan jelas sesuai petunjuk pengisian (Lampiran II PER-04/PJ/2020); 2. Scan asli dokumen pendirian dan perubahan terakhir
  2. Scan asli kartu NPWP Badan
  3. Scan asli identitas Pengurus (KTP atau Paspor dan KITAS/KITAP) serta Kartu NPWP
  4. Swafoto / selfie Pengurus memegang KTP atau Paspor dan KITAS/KITAP serta Kartu NPWP Pengurus
  5. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Terakhir seluruh anggota KSO (untuk Wajib Pajak KSO)

  1. Login pada laman efaktur.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password
  2. Pilih menu permintaan sertifikat digital dan mengisi data dan menginput password
  3. Mengirimkan seluruh dokumen permohonan dan lampirannya ke email kpp.063@pajak.go.id menggunakan email yang didaftarkan pada basis data DJP dengan memindai seluruh dokumen permohonan dalam format pdf., jpeg., jpg. (ukuran file maksimal 20 MB)

1 Hari Kerja Setelah Dokumen Diterima Lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Kring Pajak 15002000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpp.063@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Sertifkat Elektronik bagi Wajib Pajak PKP"