Permohonan Pemindahbukuan

  1. Surat Permohonan Pemindahbukuan
  2. Bukti Penerimaan negara / Surat Setoran Pajak

  1. Pastikan datang ke Kantor Pajak tempat penyetor pajak terdaftar
  2. Pastikan telah melengkapi dokumen permohonan pemindahbukuan dan Bukti Penerimaan Negara/Surat Setoran Pajak

20 Hari Kalender Sejak Tanggal Permohonan Diterima Lengkap

Tidak dipungut biaya

Hasil Pemindahbukuan

Kring Pajak1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahbukuan"